Tentang PERUJI

About PERUJI

Peran
The Role
Perkumpulan Underwriter Jiwa Indonesia (PERUJI) merupakan wadah utama bagi para profesional underwriter asuransi jiwa di seluruh Indonesia. Dalam industri asuransi jiwa, peran seorang underwriter jiwa sangatlah penting; mereka bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan mengelola risiko secara cermat. Menyadari bahwa keberhasilan bergantung pada persatuan dan kolaborasi yang kuat, PERUJI berkomitmen untuk menumbuhkan nilai-nilai tersebut di antara para anggotanya. Sebagai organisasi profesional independen, PERUJI berdedikasi untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan standar profesional seluruh underwriter jiwa di Indonesia.
Perkumpulan Underwriter Jiwa Indonesia (PERUJI) serves as the central hub for life insurance underwriting professionals across Indonesia. In the life insurance industry, the role of a Life Underwriter is critical; they are responsible for meticulously evaluating and managing risk. Recognizing that success hinges on strong unity and collaboration, PERUJI is committed to cultivating these principles among its members. As an independent professional body, PERUJI is dedicated to advancing the competence, integrity, and professional standards of all life underwriters in Indonesia.
Visi & Misi
Vision & Mission
PERUJI berkomitmen untuk memajukan profesi underwriting di Indonesia melalui pengetahuan, integritas, dan kolaborasi. Kami berupaya untuk:
  1. Aktif mendukung berkembangnya pengetahuan seleksi risiko asuransi jiwa di Indonesia.
  2. Meningkatkan pemahaman anggota mengenai seleksi risiko asuransi jiwa.
  3. Mendorong dan memelihara penerapan standa kompetensi yang tinggi dan dilaksanakannya kode etik underwriter jiwa di lingkungan profesi underwriter jiwa dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab diantara para anggota.
  4. Mendorong dan membina terpeliharanya hubungan baik antara para anggota organisasi.
  5. Mendukung berkembangnya asuransi jiwa yang sehat di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan kita, PERUJI melakukan inisiatif berikut:
  1. Merumuskan dan menerapkan sistem pendidikan awal bagi calon anggota dan pendidikan lanjutan bagi anggota.
  2. Melakukan atau mendukung penelitian ilmiah di bidang seleksi risiko dan atau bidang lain yang dapat dilakukan atau didukung oleh ilmu seleksi risiko (underwriting).
  3. Menyelenggarakan diskusi, seminar, lokakarya dan kegiatan sejenis lainnya dalam rangka pengembangan dan pemasyarakatan ilmu seleksi risiko (underwriting) dan profesi underwriter.
  4. Mengadakan kerja sama dengan organisasi, perkumpulan profesi, lembaga atau institusi lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam rangka mengembangkan ilmu seleksi risiko dan penerapannya.
  5. Merumuskan standarisasi minimum dalam melakukan proses seleksi risiko asuransi jiwa.
  6. Melakukan pengawasan dan pengembangan, dalam arti yang seluas-luasnya, dalam rangka meningkatkan profesionalisme bagi para anggota dengan memegang teguh kode etik profesi.
  7. Penerbitan jurnal perkumpulan, media profesi, karya-karya ilmiah dan informasi lainnya.
  8. Merumuskan untuk pembentukan dan pengelolaan lembaga sertifikasi profesi underwriter.
  9. Memberikan masukan kepada regulator berkaitan dengan kebijakan yang berhubungan dengan seleksi risiko.
  10. Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan perkumpulan.
PERUJI is committed to advancing the underwriting profession in Indonesia through knowledge, integrity, and collaboration. We strive to:
  1. Actively support the development of life insurance risk selection knowledge in Indonesia.
  2. Enhance members’ understanding and capability in life insurance underwriting.
  3. Promote and uphold high competency standards and ethical conduct within the underwriting profession, carried out with awareness and responsibility.
  4. Encourage and nurture strong, professional relationships among members.
  5. Support the growth of a healthy and sustainable life insurance industry in Indonesia.
To achieve our objectives, PERUJI implements the following initiatives:
  1. Develop and deliver foundational education programs for new members, as well as advanced training for existing members.
  2. Conduct or support scientific research in risk selection and related disciplines.
  3. Organize seminars, workshops, discussions, and other professional development events to promote underwriting science and practice.
  4. Collaborate with national and international organizations, associations, and institutions to expand knowledge and its practical applications.
  5. Define and promote minimum standards for the life insurance underwriting process.
  6. Monitor and support continuous professional development, upholding the ethical standards of the profession.
  7. Publish journals, professional media, research papers, and other relevant information.
  8. Propose and manage a professional certification body for life underwriters.
  9. Provide recommendations to regulators on policies related to risk selection.
  10. Engage in other initiatives that align with the goals of the organization.
Pencapaian
Milestone
The Life Underwriter Club Indonesia (LUCI) awalnya muncul dari acara Underwriter Gathering yang diselenggarakan secara profesional oleh ReINDO di Michael Resort pada tanggal 18–19 Juni 2014. Pertemuan penting ini mempertemukan 30 underwriter dari 32 perusahaan asuransi jiwa, membentuk sebuah platform yang vital untuk pertukaran profesional dan kolaborasi antar pelaku industri. Keberhasilan acara tersebut menghasilkan pembentukan LUCI sebagai komunitas profesional yang resmi, dengan penunjukan tujuh orang formatur sebagai tim eksekutif pendiri.
The Life Underwriter Club Indonesia (LUCI) initially emerged from the Underwriter Gathering, an event expertly organized by ReINDO at The Michael Resort on June 18–19, 2014. This crucial gathering brought together 30 underwriters from 32 life insurance companies, establishing a vital platform for professional exchange and industry collaboration. The successful event culminated in the formation of LUCI as a formal professional community, with a seven-member formateur board appointed to serve as its founding executive committee.
Selama proses legalisasi LUCI, diketahui bahwa sebelumnya telah ada organisasi serupa bernama PUJI, yang pernah berperan sebagai forum profesional bagi para underwriter asuransi jiwa. Meskipun PUJI sudah tidak lagi aktif, kontribusinya yang bersejarah dalam industri ini tidak dapat disangkal. Sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan tersebut, dilakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk menjalin komunikasi dengan jajaran kepemimpinan PUJI terdahulu. Sayangnya, sebagian besar anggota dewan PUJI telah meninggal dunia, dan hanya Bapak Bambang Lukito yang masih hidup sebagai satu-satunya anggota yang tersisa.
During the process of formalizing LUCI's legal status, it became apparent that a similar organization, PUJI, had previously existed as a professional forum for life insurance underwriters. Although PUJI was no longer active, its historical significance to the industry was undeniable. To honor this legacy, an extensive effort was made to connect with its former leadership. Regrettably, most of PUJI's board members had passed away, with Mr. Bambang Lukito being the sole surviving member.
Menyadari pentingnya menjaga semangat persatuan dan keunggulan profesional, diputuskan untuk mendirikan organisasi baru: Peruji (Perkumpulan Underwriter Jiwa Indonesia). Entitas baru ini tidak hanya meneruskan nilai-nilai luhur dari pendahulunya, tetapi juga bertujuan membangun fondasi yang lebih kuat bagi masa depan profesi underwriter di Indonesia. Pengakuan resmi terhadap Peruji ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000572.AH.01.07.Tahun 2015.
Recognizing the importance of upholding the spirit of professional unity and excellence, the decision was made to establish a new organization: Peruji (Perkumpulan Underwriter Jiwa Indonesia). This new entity not only continues the values of its predecessor but also aims to build a more robust foundation for the future of underwriting in Indonesia. Peruji's official recognition was cemented by the Decree of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-0000572.AH.01.07.Tahun 2015.